Thursday, May 9, 2013

Tradisi Tahlilan




Tahlilan terambil dari kosa kata tahlil, yang dalam bahasa Arab diartikan dengan mengucapkan kalimat la ilaha illallah. Sedangkan tahlilan, merupakan sebuah bacaan yang komposisinya terdiri dari beberapa ayat al-Qur'an, shalawat, tahlil, tasbih dan tahmid, yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang masih hidup maupun sudah meninggal, dengan prosesi bacaan yang lebih sering dilakukan secara kolektif (berjamaah), terutama dalam hari-hari tertentu setelah kematian seorang Muslim. Dikatakan tahlilan, karena porsi kalimat la ilaha illallah dibaca lebih banyak dari pada bacaan- bacaan yang lain.

Terdapat sekian banyak persoalan atau gugatan terhadap tradisi tahlilan yang datangnya dari kaum Wahhabi. Dalam sebuah dialog di Besuk Kraksaan Probolinggo, sekitar tahun 2008, ada seseorang bertanya: "Siapa penyusun tahlilan dan sejak kapan tradisi tahlilan berkembang di dunia Islam?"

Pada waktu itu saya menjawab: "Bahwa sepertinya sampai saat ini belum pernah dibicarakan dan diketahui mengenai siapa penyusun bacaan tahlilan dengan komposisinya yang khas itu. Mengingat, dari sekian banyak buku tahlilan yang terbit, tidak pernah dicantumkan nama penyusunnya."

Akan tetapi berkaitan dengan tradisi tahlilan, itu bukan tradisi Indonesia atau Jawa. Kalau kita menyimak fatwa Syaikh Ibn Taimiyah al-Harrani, tradisi tahlilan telah berkembang sejak sebelum abad ketujuh Hijriah, Dalam kitab Majmu' Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah disebutkan: "Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka: "Dzikir kalian ini bid'ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid'ah". Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur'an, lalu mendo’akan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illa billaah) dan shalawat kepada Nabi Saw. Lalu Ibn Taimiyah menjawab: "Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur'an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi Saw. Bersabda: "Sesungguhrrya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil: "Silakan sampaikan hajat kalian", lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, "Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepadaMu"... Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur'an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta padi sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah Saw. dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22 halaman 520)

Dalam sebuah diskusi di Denpasar Bali, ada seorang Wahhabi berkata: "Bahwa tradisi selamatan tujuh hari itu mengadopsi dari orang-orang Hindu. Sudah jelas kita tidak boleh meniru-niru orang Hindu."

Pernyataan orang Wahhabi ini tentu saja tidak wajar. Ada perbedaan antara tradisi Hindu dengan Tahlilan. Dalam tradisi Hindu, selama tujuh hari dari kematian, biasanya diadakan ritual selamatan dengan hidangan makanan yang diberikan kepada para pengunjung, disertai dengan acara sabung ayam, permainan judi, minuman keras dan kemungkaran lainnya.

Sedangkan dalam tahlilan, tradisi kemungkaran seperti itu jelas tidak ada. Dalam tradisi Tahlilan, diisi dengan bacaan al-Qur'an, dzikir bersama kepada Allah Swt. serta selamatan (sedekah) yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit. Jadi, antara kedua tradisi tersebut jelas berbeda.

Sedangkan berkaitan dengan acara tujuh hari yang juga menjadi tradisi Hindu, dalam Islam sendiri, tradisi selamatan tujuh hari telah ada sejak generasi sahabat Nabi Saw. Al-Imam Sufyan, seorang ulama salaf berkata: "Bahwa Imam Thawus berkata: "Sesungguhnya orang yang meninggal akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, oleh karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan bersedekah makanan untuk keluarga yang meninggal selama tujuh hari tersebut." (HR. Imam Ahmad dalam az-Zuhd al-Hafidz Abu Nu'aim dalam Hilyah al-Auliya’ juz 4 halaman 11 dan al-Hafidz Ibn Hajar dalam al-Mathalib al-'Aliyah juz 5 halaman 330).

Riwayat di atas menjelaskan bahwa tradisi selamatan selama tujuh hari telah berjalan sejak generasi sahabat Nabi. Sudah barang tentu, para sahabat dan generasi salaf tidak mengadopsinya dari orang Hindu. Karena orang-orang Hindu tidak ada di daerah Arab. Dan seandainya tradisi selamatan tujuh hari tersebut diadopsi dari tradisi Hindu, maka hukumnya jelas tidak haram, bahkan bagus untuk dilaksanakan, mengingat acara dalam kedua tradisi tersebut sangat berbeda. Dalam selamatan tujuh hari, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah. Sedangkan orang Hindu melakukan kemungkaran. Dalam hadits shahih Rasulullah Saw. bersabda: "Orang yang berdzikir kepada Allah di antara kaum yang lalai kepada Allah, sederajat dengan orang yang sabar di antara kaum yang melarikan diri dari medan peperangan." (HR. Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam al-Ausath. Alhafidz as-Suyuthi menilai hadits tersebut shahih dalam al-Jami’ ash-Shaghir).

Dalam acara tahlilan selama tujuh hari kematian, kaum Muslimin berdzikir kepada Allah, ketika pada hari tersebut orang Hindu melakukan sekian banyak kemungkaran. Betapa indah dan mulianya tradisi tahlilan itu. Dan seandainya tasyabuh dengan orang Hindu dalam selamatan tujuh hari tersebut dipersoalkan, Rasulullah Saw. telah mengajarkan kita cara menghilangkan tasyabuh (menyerupai orang-orang ahlul kitab) yang dimakruhkan dalam agama. Dalam sebuah hadits shahih riwayat dari Ibn Abbas yang berkata: "Setelah Rasulullah Saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kaum Muslimin juga berpuasa, mereka berkata: “Wahai Rasulullah, hari Asyura itu diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani." Rasulullah Saw. menjawab: "Kalau begitu, tahun depan, kita berpuasa pula tanggal sembilan." Ibn Abbas berkata: “Tahun depan belum sampai ternyata Rasulullah Saw. telah wafat." (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dalam hadits di atas, para sahabat menyangsikan perintah puasa pada hari Asyura, dimana hari tersebut juga diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara Rasulullah Saw. telah menganjurkan umatnya agar selalu menyelisihi (mukhalafah) orang-orang Yahudi dan Nasrani. Temyata Rasulullah memberikan petunjuk, cara menyelisihi mereka, yaitu dengan berpuasa sejak sehari sebelum Asyura, yang disebut dengan Tasu'a', sehingga tasyabbuh tersebut menjadi hilang.

Dalam sebuah acara di Denpasar Bali, ada juga orang Wahhabi yang mempersoalkan: "Bagaimana dengan pendapat madzhab asy-Syafi'i yang mengatakan bahwa pemberian hidangan makanan terhadap orang yang berta'ziyah dihukumi bid'ah madzmumah. Hal tersebut berarti juga meninggalkan sunnah, dimana yang dianjurkan justru orang yang berta'ziyah itu member hadiah makanan kepada keluarga mayit. Apakah tidak sebaiknya tradisi tersebut kita hilangkan?"

Dalam hal tersebut saya menjawab, bahwa sebenarnya dalam tradisi tahlilan selama tujuh hari, kaum Muslimin tidak meninggalkan sunnah. Mereka telah melakukan sunnah, dimana para tetangga dan sanak famili yang berta'ziyah, itu membawa makanan, ada yang berupa beras, ada yang berupa lauk pauk, uang dan lain sebagainya. Jadi kaum Muslimin di Indonesia tidak meninggalkan sunnah.

Sedangkan tradisi suguhan makanan dari keluarga mayit kepada para penta'ziyah, dalam hal ini madzhab asy-Syafi'i berpendapat bid'ah madzmumah. Tetapi kita harus ingat, bahwa dalam ini ada pendapat lain di kalangan ulama, yaitu madzab generasi salaf seperti telah diceritakan sebelumnya dari Imam Thawus. Disamping itu, ada riwayat dari Sayyidina Umar bin al-Khaththab Ra., bahwa ketika beliau akan wafat berwasiat agar orang-orang yang berta’ziyah disuguhi makanan.

Al-Hafidz Ibn Hajar berkata dalam kitabnya al-Mathalib al’-Aliyah: "Al-Ahnaf bin Qais berkata, “Aku pernah mendengar Umar Ra. berkata: “Apabila seseorang dari suku Quraisy memasuki satu pintu, pasti orang lain akan mengikutinya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan ini, sampai akhirnya Umar Ra. ditikam, lalu beliau berwasiat agar Shuhaib yang menjadi Imam Shalat selama tiga hari dan agar menyuguhkan makanan pada orang-orang yang ta’ziyah. Setelah orang-orang pulang dari mengantarkan jenazah Umar Ra., ternyata hidangan makanan telah disiapkan, tetapi mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang tengah menyelimuti mereka.” (HR. Ahmad bin Mani’ dalam al-Musnad dan al-Hafidz Ibn Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 halaman 328)

Dengan demikian, masalah suguhan makanan dari keluarga mayit kepada para penta'ziyah masih ada pendapat lain yang membolehkan, dan tidak menganggapnya bid'ah madzmumah. Kita tidak mungkin memaksakan orang lain konsisten dcngan satu madzhab secara penuh. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Seorang faqih tidak sebaiknya, memaksa orang lain mengikuti madzhabnya." (Ibn Muflih al-Hanbali dalam al-Adab asy-Syar'iyyah juz 1 halaman 187 dan Syaikh al-Albani dalam ar-Radd al-Mufhim halaman 9 dan 147).

Dalam sebuah diskusi di Jember, ada juga seorang teman yang agak terpengaruh Wahhabi menggugat: "Dengan adanya tradisi tahlilan, menyebabkan mereka yang melakukan tahlilan meninggalkan sunnah, seperti tidak shalat berjamaah karena tahlilan. Bahkan ada juga, untuk acara tahlilan, keluarga duka cita sampai mencari hutangan segala. Apakah sebaiknya hal ini tidak menjadi problem?" Demikian teman tersebut menggugat.

Gugatan teman ini sebenarnya tidak substansial Karena banyak juga orang yang tahlilan, tetapi temp rajin berjamaah. Jadi tahlilan, tidak menghalangi jamaah. Bahkan di sebagian daerah di Jember, acara tahlilan selama tujuh hari dilaksanakan setelah shalat Dzuhur. Di Pasuruan, dilaksanakan setelah shalat Isya', tergantung daerah masing-masing. Karena dalam tradisi tahlilan memang tidak ada ikatan waktu. Sedangkan terkait dengan sebagian orang yang memaksakan diri dengan mencari hutangan uang untuk acara tahlilan, ini sebenarnya bukan problem tahlilannya. Banyak juga orang yang sampai mencari hutangan untuk kesenangan keluarganya, dan bukan untuk tahlilan.

Ada juga orang Wahhabi yang menggugat tahlilan dengan berkata: "Dalam bacaan tahlilan terdapat bid'ah, yaitu susunan bacaannya yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw."

Menanggapi hal tersebut, kita menjawab bahwa berkaitan dengan susunan bacaan dan dalam tahlilan yang terdiri dari beberapa macam dzikir, mulai dari al-Qur’an, shalawat, tahlil, tasbih, tahmid dan lain-lain, hal tersebut tidak ada larangan dari Rasulullah Saw. Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. juga mencampur antara bacaan al-Qur'an dengan do’a seperti diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam kitab ad-Du’a’.

Dari kalangan ulama salaf seperti al-Imam Ahmad bin Hanbal, menyusun dzikiran campuran antara ayat al-Qur’an dan lain-lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam Zad al-Ma’ad. Wallahu a’lam.